- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK.
- Lengkapi data diri yang diperlukan, kemudian klik 'Daftar'.
- Periksa email dan pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS.
Setelah mendapatkan hak akses OSS, pelaku usaha bisa memulai proses untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk UMKM yang dijalankannya, dengan cara berikut ini.
- Buka situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'.
Baca Juga: Ratusan Warga Jepang Beri Penghormatan Terakhir untuk Shinzo Abe yang Tewas Ditembak
- Klik 'Perizinan Berusaha' lalu pilih 'Permohonan Baru'.
- Lengkapi semua data yang diminta.
- Cek Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha.