Cara Dapatkan BPUM 2022 Rp600.000 dari Pemerintah, Pelaku Usaha UMKM Bisa Lakukan Langkah Online Ini lewat HP

- 12 Juli 2022, 16:41 WIB
Pelaku usaha bisa melakukan langkah ini untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 yang kembali cair, login ke link ini sekarang.
Pelaku usaha bisa melakukan langkah ini untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 yang kembali cair, login ke link ini sekarang. /Tangkap layar oss.go.id.

- Apabila pelaku usaha UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Rekrutmen TNI AL 2022 untuk Calon Bintara PK Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, pemilik usaha bisa memulai pendaftaran UMKM miliknya.

UMKM bisa didaftarkan dengan terlebih dahulu memiliki hak akses OSS di situs oss.go.id.

Berikut ini langkah-lanngkah yang harus dilakukan untuk cara mendapatkan BPUM 2022 lewat situs oss.go.id.

- Miliki hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id atau klik di sini.

Baca Juga: Penerima Bansos Juli 2022 yang Sedang Cair Ada di Sini, Cek Namamu di Link Ini dan Dapatkan Total Rp3 Juta

- Klik 'Daftar'.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah