Dari hasil penyelidikan terhadap para saksi, belum ditemukan indikasi adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.
Selain itu Polres Lebak juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga saudara NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Juli 2022 hingga Cara Pesan Tiket Masuk Jakarta Fair
Indik mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan diindikasikan terkena gangguan kejiwaan.
"Dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama," ucap Indik.
"Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja," lanjutnya.
Baca Juga: Saingi Tesla Model 3, Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya Ioniq 6
"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," pungkas Idik.
Diketahui pria Bernama Natrom atau berinisial NT yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak.
Di tempat tinggalnya itu, ia menyebarkan ajaran Dewa Matahari sampai menimbulkan keresahan masyarakat.