Ini Penjelasan Polisi Soal Pria di Banten yang Viral Usai Mengaku sebagai Dewa Matahari

- 15 Juli 2022, 08:09 WIB
Begini penjelasan dari pihak kepolisian soal pria di Lebak, Banten, yang viral usai mengaku sebagai Dewa Matahari.
Begini penjelasan dari pihak kepolisian soal pria di Lebak, Banten, yang viral usai mengaku sebagai Dewa Matahari. /PMJ News.

PR DEPOK - Viral di media sosial seorang pria mengaku sebagai Dewa Matahari, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pemeriksaan pun dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial NT (62) yang merupakan warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus Dewa Matahari ini.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan kasus yang pria mengaku sebagai Dewa Matahari yang viral di media sosial tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Kapan Dibuka? Ini Estimasi Tanggal Pendaftarannya

"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJNews, Jumat, 15 Juli 2022.

Wiwin mengungkapkan, langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, untuk saat ini status saudara NT masih sebagai saksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jumat, 15 Juli 2022: Tekanan Mental Meningkat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, keterangan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi.

Dari hasil penyelidikan terhadap para saksi, belum ditemukan indikasi adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.

Selain itu Polres Lebak juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga saudara NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Juli 2022 hingga Cara Pesan Tiket Masuk Jakarta Fair

Indik mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan diindikasikan terkena gangguan kejiwaan.

"Dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama," ucap Indik.

"Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja," lanjutnya.

Baca Juga: Saingi Tesla Model 3, Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya Ioniq 6

"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," pungkas Idik.

Diketahui pria Bernama Natrom atau berinisial NT yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak.

Di tempat tinggalnya itu, ia menyebarkan ajaran Dewa Matahari sampai menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 15 Juli 2022: Sejumlah Pekerjaan akan Menumpuk Hari Ini

Ajaran yang disebarkan Natrom yaitu melarang pengikutnya menjalankan sholat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah