Sejak pencabutan larangan tersebut, Jakarta telah menerapkan aturan tentang penjualan lokal wajib, yaitu yang dikenal sebagai kewajiban pasar domestik (DMO) untuk menjaga produksi di dalam negeri untuk dijadikan minyak goreng.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, bahwa pungutan tarif ekspor minyak sawit progresif akan diterapkan mulai 1 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Sistem Pengendali Banjir Jakarta Tak Efektif, Ferdinand Hutahaean: Banjir saat Kemarau itu Tamparan
Kemudian, disusul dengan tarif yang ditetapkan antara 55 dolar atau setara Rp824.000 dan 240 dolar atau Rp3 juta per ton untuk minyak sawit mentah, tergantung pada ketetapan harga.
Stok minyak sawit yang tinggi telah memaksa pabrik untuk membatasi pembelian buah sawit. Petani minyak telah mengeluh buah mereka yang tidak terjual dibiarkan membusuk.
Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ada 7.23 juta ton minyak sawit mentah di tangki penyimpanan pada akhir Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Ricky Martin Dituding Lakukan Kekerasan dan Inses pada sang Keponakan, Pengacara: Itu Tidak Benar
GAPKI menyambut baik langkah baru itu, tetapi merekomendasikan aturan DMO juga dihapus.
"Untuk (saat ini) hapus DMO ... sampai stok turun menjadi 3 juta hingga 4 juta ton. Masalah kami sekarang adalah persediaan terlalu tinggi," kata Sekretaris Jenderal GAPKI Eddy Martono.***