PR DEPOK - Baru-baru ini dikabarkan, Pemerintah Indonesia memutuskan akan menghapus tarif pungutan ekspor untuk semua produk minyak sawit hingga 31 Agustus 2022.
Keputusan menghapus tarif pungutan ekspor untuk semua produk minyak sawit ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani turut menjelaskan tujuan hingga alasan memutuskan akan menghapus tarif pungutan ekspor semua produk minyak sawit tersebut.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut langkah menghapus tarif pungutan ekspor semua produk minyak sawit ini untuk mengurangi persediaan yang tinggi.
Baca Juga: Ditanya Soal Pertemuan dengan Keluarga Gen Halilintar, Haji Faisal Ungkap Hal Ini
"Hal ini dilakukan dalam rangka upaya baru untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi persediaan yang tinggi," kata Menkeu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.
Akan tetapi, diakui Sri Mulyani, langkah tersebut tidak akan menganggu penerimaan dari negara-negara lainnya.
Keputusan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia ini dapat semakin menekan harga, yang telah turun sekitar 50 persen sejak akhir April ke level terendah dalam lebih dari setahun.
Produsen minyak sawit Indonesia telah berjuang dengan persediaan yang tinggi sejak negara itu memberlakukan larangan ekspor selama 3 minggu hingga 23 Mei 2022 untuk mengurangi harga minyak goreng domestik.