PR DEPOK - Pemerintah belum lama ini mengumumkan bahwa masyarakat yang ingin memasuki mal kini diwajibkan sudah vaksin booster.
Tidak lama sejak pengumuman itu, mungkin tak sedikit masyarakat kini tengah sibuk mencari informasi lokasi vaksin booster di wilayah masing-masing.
Bagi masyarakat khususnya di Cempaka Putih, tidak perlu khawatir karena dalam artikel ini akan menyajikan lokasi vaksin booster periode 18-22 Juli 2022.
Namun sebelum mengetahui daftar lokasi vaksin booster, masyarakat perlu mencatat terlebih dahulu syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Dapatkan Tanda Ini agar BPNT Kartu Sembako Rp200.000 Cair, Buruan Login ke cekbansos.kemensos.go.id
Syarat dan Ketentuan Vaksin
- Membawa KTP
- Membawa KTA/KK bagi anak di bawah 17 tahun
- Memiliki E-tiket vaksin booster 3 dari aplikasi Peduli Lindungi
- Sinovac dosis 1 & 2 hanya untuk anak usia 6-11 tahun