Soal Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Begini Tanggapan Kemenhub atas Kelaikan Kendaraan

- 19 Juli 2022, 20:25 WIB
Terkait kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub mengingatkan soal pentingnya kelaikan kendaraan.
Terkait kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub mengingatkan soal pentingnya kelaikan kendaraan. /Instagram/@urbancileungsi.

Dia juga mengingatkan bahwa diperlukan kompetensi para awak angkutan barang yang berbahaya, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau jenis barang berbahaya lainnya.

"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 tahun 2021," tuturnya.

Baca Juga: Berangsur Pulih, Teja Paku Alam Mulai Latihan Bareng Pemain Persib Bandung Lainnya

Dia menambahkan, mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.

Disebutkan juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya, dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan, jelasnya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Online 2022 Lewat HP Android di Aplikasi Cek Bansos

"Ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," pintanya.

Meski demikian, Hendro Sugiatno tetap mengapresiasi kepada pihak kepolisian dan PT Pertamina yang bergerak cepat mengevakuasi korban kecelakaan dan kendaraan truk tangki. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah