PR DEPOK - Biaya persalinan acap kali menjadi masalah bagi keluarga yang kurang mampu, dikarenakan memang membutuhkan biaya yang cukup banyak.
Namun baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan biaya persalinan ibu hamil.
Melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) ini, yang berlaku sejak 12 Juni 2022, biaya persalinan untuk ibu hamil akan ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: Masih Naik, Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah Sebanyak 5.653
Program tersebut diklaim akan memberikan jaminan bagi ibu hamil dalam mengakses pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Kebijakan terkait biaya persalinan ibu hamil tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 mengenai tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Jokowi, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Rabu, 20 Juli 2022.
Peraturan mengenai biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.
Adapun tujuan dari kebijakan tersebut yaitu untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Dilansir dari Antara, berikut syarat bagi masyarakat yang bisa mendapat manfaat dari program Jampersal:
1. Berdomisili di Indonesia
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 11 Sub Indonesia: Min Jun akan Lamar Seul Bi
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ataupun jaminan/asuransi lainnya
4. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
5. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang.
Mengenai pendanaan program tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pendanaan juga dari sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Kesehatan (Menkes).
Selain itu, juga ditunjukan kepada para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Diketahui bahwa Inpres 5/2022 ini akan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022.***