Jokowi Tetapkan Peraturan Jampersal, Ini 6 Kategori Ibu Hamil yang Mendapat Biaya Persalinan Gratis

- 25 Juli 2022, 12:20 WIB
ilustrasi melahirkan
ilustrasi melahirkan /@angel4leon/Pixabay/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan mengenai Jaminan Persalinan (Jampersal) Tahun 2022.

Sejak 12 Juli 2022, Presiden Jokowi berlakukan peraturan Jampersal bagi masyarakat kurang mampu pada saat persalinan secara gratis.

Adapun tujuan program Jampersal ini untuk meningkatkan fasilitas pelayanan persalinan ibu hamil, serta mencegah kematian ibu dan anak.

Baca Juga: Singapura Kembali Mengonfirmasi 2 Pasien Kasus Cacar Monyet di Negaranya

Biaya persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir akan ditanggung seluruhnya oleh negara alias gratis dari program Jampersal ini.

Sehingga, ibu dan keluarga tidak perlu memikirkan lagi biaya persalinan, serta masih tetap menikmati fasilitas pelayanan kesehatan yang baik.

Dalam peraturan Jampersal ini, Presiden Jokowi telah menetapkan 6 kategori penerima Jampersal.

Baca Juga: Jeje Slebew Artis Citayam Fashion Week SCBD Minta Maaf Soal Video Tak Senonoh yang Viral di Twitter

6 kategori penerima Jampersal

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x