PR DEPOK – Berikut syarat dan sederet manfaat Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu dan bayi yang baru lahir untuk memperkecil kemungkinan kematian pada saat persalinan.
Biaya persalinan ibu hamil akan ditanggung oleh negara melalui program Jampersal ini.
Sehingga ibu hamil tak perlu khawatir memikirkan biaya persalinannya di rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga akan terjamin nyaman.
Baca Juga: BPNT 2022 Juli Cair Dalam Bentuk Apa? Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos
Program Jampersal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 terkait Program Jaminan Persalinan bagi masyarakat kurang mampu, yang diberlakukan pada 12 Juli 2022.
“Program Jampersal dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir untuk mencegah kematian ibu dan bayi,” kata Presiden Jokowi.
Adapun syarat untuk jadi penerima Jaminan Persalinan (Jampersal) sebagai berikut.
Baca Juga: Gejala dan Penyebab Empty Sella Syndrome, Penyakit Langka yang Diidap Ruben Onsu
Syarat penerima Jampersal
1. Berdomisili di Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain.
4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan penerima bantuan iuran (PBI).
5. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang.
Penerima Jampersal akan merasakan sederet manfaat bagi ibu dan bayi, terutama agar mengurangi angka kematian persalinan.