PR DEPOK – Berikut syarat dan alur membuat surat rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk biaya persalinan ibu hamil gratis.
Biaya persalinan ibu hamil acap kali menjadi problem bagi keluarga yang kurang mampu, dikarenakan memang membutuhkan biaya yang cukup besar.
Namun, saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu program jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Baca Juga: Kronologi Pesawat Citilink yang Kembali Mendarat Darurat Akibat Pilot Meninggal Dunia
Melalui program Jampersal ini, yang sudah berlaku sejak 12 Juni 2022, untuk biaya persalinan ibu hamil akan ditanggung oleh negara.
Jampersal bertujuan untuk meringankan biaya persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, supaya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
Selain itu, Program Jampersal ini juga bertujuan untuk mengurangi kematian ibu dan anak pada saat bersalin.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rela Turun Gaji Demi Tinggalkan Manchester United
Melalui program Jampersal ini, biaya persalinan semua akan ditanggung oleh negara alias gratis.