Kematian Brigadir J Masih dalam Proses Penyidikan, Polri Bantah Pemberitaan Bharada E Telah Jadi Tersangka

- 25 Juli 2022, 14:02 WIB
Irjen Pol Dedi Prasetyo. Polri dengan tegas membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Irjen Pol Dedi Prasetyo. Polri dengan tegas membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. /Antara/Luthfia Miranda Putri.

PR DEPOK – Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Polri sudah menetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan pemberitaan menyebutkan jika Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Akan tetapi pihak kepolisian langsung menepis perihal pemberitaan tersebut. Polri membantah jika pihaknya telah menyebutkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Kemensos, PKH dan BPNT Hanya Cair ke Masyarakat Kategori Ini

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo juga menegaskan jika dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menyebutkan bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan,” ujar Irjen Pol Dedy Prasetyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 25 Juli 2022.

Pernyataan Irjen Pol Dedi tersebut tentu membantah pemberitaan di media sosial yang menyebutkan jika pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka serta sudah dalam penahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Baim Wong Klarifikasi terkait HAKI Citayam Fashion Week: Ini Bukan Milik Saya, Melainkan Milik Semua

Dedi juga menjelaskan jika kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J hingga saat ini masih terus berjalan.

Selain itu, tim dari Polda Metro Jaya yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan, dalam hal ini pihak kepolisian juga telah melakukan prarekontruksi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan jika prarekontruksi tersebut terkait penyidikan dari dua pelaporan yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Jakarta Selatan.

Baca Juga: Simak Fakta Menarik Bonge 'SCBD' yang Tajir Berkat Citayam Fashion Week

Penyidikan pertama terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual, dan yang kedua adalah pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.

Selain itu di pengusutan lainnya juga turut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J. Pengacara keluarga melaporkan kasus kematian Brigadir J atas dugaan pembunuhan, penganiayaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Baca Juga: Cacar Monyet: Gejala, Cara Pencegahan, dan Fakta Penting yang Harus Diketahui

Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah menyampaikan pernyataan terkait penetapan tersangka Bharada E.

“Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka),” jelasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah