1. Pertama, lakukan registrasi akun di link paten.dgip.go.id.
2. Pilih menu 'Buat Permohonan Baru' untuk mengajukan permohonan baru Hak Paten.
3. Unggah data dukung yang dibutuhkan (bisa cek di link dgip.go.id untuk rincian data dukung).
Baca Juga: Cair Rp600.000, Simak Syarat Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM dari Pemerintah
4. Isi seluruh formulir yang sudah disediakan dalam situs.
5. Tunggu permohonan pendaftaran Hak Paten hingga selesai diproses.
6. Jika data sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik opsi 'Selesai'.
Baca Juga: Kini Berstatus Darurat Kesehatan Global, Ketahui Penyebab dan Gejala Cacar Monyet
7. Kemudian lakukan pembayaran dengan klik 'Pemesanan Biling Subtantif'.
8. Lakukan transaksi pembayaran dengan klik opsi 'Pemesanan Kode Biling Paten'.