Cair Rp600.000, Simak Syarat Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM dari Pemerintah

- 25 Juli 2022, 15:35 WIB
Simak informasi mengenai BPUM 2022 yang bakal cair Rp600.000, lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.
Simak informasi mengenai BPUM 2022 yang bakal cair Rp600.000, lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Informasi tentang BPUM 2022 yang bakal cair Rp600.000, lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi bisa Anda simak dalam artikel ini.

Pada bulan ini, pemerintah dan Kementerian Sosial (Kemensos) kabarnya akan kembali menyalurkan dana BPUM 2022 atau BLT UMKM.

Para pelaku usaha mikro di Indonesia, akan mendapatkan bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM ini senilai Rp600.000 per bulan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Baim Wong Daftar HAKI Citayam Fashion Week: Biarkan Tetap Slebew, Dicabut saja

Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menyalurkan BPUM 2022 kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro kecil menengah, jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Akan tetapi, tidak semua para pelaku usaha mikro di Indonesia bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM dari pemerintah, karena ada
beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

Berikut ini syarat bagi pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM dari pemerintah.

Baca Juga: Kematian Brigadir J Masih dalam Proses Penyidikan, Polri Bantah Pemberitaan Bharada E Telah Jadi Tersangka

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah