BPUM 2022 Tak Cair ke Pelaku Usaha Berikut, Cek Penerima BLT UMKM Masih Lewat eform.bri.co.id?

- 23 Juli 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi - Ketahui golongan pelaku usaha seperti apa yang sudah dipastikan tidak akan mendapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi - Ketahui golongan pelaku usaha seperti apa yang sudah dipastikan tidak akan mendapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM. /ANTARA/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Informasi BPUM 2022 cair kapan hingga kini masih menjadi kabar yang paling dinanti para pelaku usaha di Indonesia.

BPUM 2022 ini dikabarkan bakal cair dengan nominal Rp600.000 per para pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM.

Hingga kini Kemenkop UKM masih belum memberikan informasi mengenai golongan pelaku usaha seperti apa saja yang akan dapatkan BPUM 2022.

Akan tetapi, apabila mengacu penyaluran tahun sebelumnya, BLT UMKM ini tidak bakal cair kepada pelaku usaha golongan berikut. Siapa saja?

 

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat BPUM 2022, Buruan Login eform.bri.co.id Sekarang untuk Cek Status Anda

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BPUM 2022 bakal menyasar kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM.

Adapun sasaran BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000 ini, kata Airlangga, serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Kendati ada belasan juta calon penerima BPUM 2022, namun BLT UMKM Rp600.000 tidak bakal cair kepada pelaku usaha kecil yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Dana BPUM 2022 senilai Rp600.000 juga tidak akan diberikan kepada para pelaku usaha kecil dengan status Warga Negara Asing atau WNA.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah