Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week jadi Hak Kekayaan Intelektual, Apa Itu HAKI atau Hak Paten?

- 25 Juli 2022, 17:01 WIB
Simak informasi mengenai apa itu HAKI atau Hak Paten, di mana Baim Wong telah daftarkan Citayam Fashion Week jadi Hak Kekayaan Intelektual.
Simak informasi mengenai apa itu HAKI atau Hak Paten, di mana Baim Wong telah daftarkan Citayam Fashion Week jadi Hak Kekayaan Intelektual. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

PR DEPOK - Ramai di berbagai media, kabar tentang Baim Wong yang telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week sebagai HAKI atau Hak Paten.

PT. Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, mendaftarkan brand Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada 20 Juli 2022.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi, selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPNT yang Cair Juli 2022 di Sini, Cukup Input KTP Bisa Dapat Bantuan Sembako

Pendaftaran HAKI atau kekayaan intelektual sendiri, bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi, untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, demi keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menurut penuturan Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Ahmad M. Ramli, jika suatu brand atau merek sudah didaftarkan hak paten atau kekayaan intelektual, maka sudah resmi dan sah di mata hukum serta akan mendapat proteksi dari negara.

"Apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Ahmad M. Ramli, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 Juli 2022.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Link Eat Love Kill Episode 15 Sub Indo: Noh Da Hyun Bertemu Mantan Penculiknya

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual? Berikut penjelasan lengkap cara daftar Hak Paten atau HAKI.

1. Pertama, lakukan registrasi akun di link paten.dgip.go.id.

2. Pilih menu 'Buat Permohonan Baru' untuk mengajukan permohonan baru Hak Paten.

3. Unggah data dukung yang dibutuhkan (bisa cek di link dgip.go.id untuk rincian data dukung).

Baca Juga: Cair Rp600.000, Simak Syarat Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM dari Pemerintah

4. Isi seluruh formulir yang sudah disediakan dalam situs.

5. Tunggu permohonan pendaftaran Hak Paten hingga selesai diproses.

6. Jika data sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik opsi 'Selesai'.

Baca Juga: Kini Berstatus Darurat Kesehatan Global, Ketahui Penyebab dan Gejala Cacar Monyet

7. Kemudian lakukan pembayaran dengan klik 'Pemesanan Biling Subtantif'.

8. Lakukan transaksi pembayaran dengan klik opsi 'Pemesanan Kode Biling Paten'.

Jika semua prosedur dan daftar Hak Paten sudah selesai, maka secara resmi brand yang didaftarkan sah tercatat di mata hukum dan akan mendapatkan proteksi dari negara.

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berikan Nasihat Ini

Diketahui, Citayam Fashion Week didaftarkan Baim Wong sebagai hak hiburan berupa peragaan busana, podcast, berita, video, pameran kebudayaan, program televisi, dan publikasi majalah dalam bidang fashion atau mode.

Pendaftaran Citayam Fashion Week saat ini masih berstatus dalam proses dengan nomor permohonan JID2022052181.

Demikian mengenai apa itu HAKI atau Hak Paten, di mana Baim Wong telah daftarkan Citayam Fashion Week jadi Hak Kekayaan Intelektual.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah