PR DEPOK – Menjelang HUT ke-77 RI tahun 2022, banyak persiapan yang dilakukan termasuk pemasangan bendera merah putih.
Terdapat aturan yang harus dipatuhi saat memasang bendera merah putih di HUT ke-77 RI dan momen pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2022 nanti.
Pemerintah melalui Sekretariat Negara sudah mengeluarkan aturan terkait pemasangan bendera merah putih menjelang HUT ke-77 RI.
Dalam surat edaran tertulis, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Selain itu, memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, hiasan, hingga membuat dekorasi yang menyemarakkan HUT ke-77 RI.
Peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022 menjadi semakin spesial karena bersamaan dengan momentum Presidensi Indonesia pada KTT G20.
Baca Juga: Akses kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Negara, pemerintah telah menetapkan tema HUT ke-77 RI yakni “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.