HUT ke-77 RI: Pengibar Bendera Merah Putih Pusaka Pakai Formasi Lengkap hingga Ada Festival ROAR

- 1 Agustus 2022, 22:00 WIB
Pada peringatan HUT ke-77 RI, pengibar bendera Merah Putih pusaka akan pakai formasi lengkap hingga ada festival ROAR.
Pada peringatan HUT ke-77 RI, pengibar bendera Merah Putih pusaka akan pakai formasi lengkap hingga ada festival ROAR. /setneg.go.id.

PR DEPOK – Menjelang HUT ke-77 RI tahun 2022, banyak persiapan yang dilakukan termasuk pemasangan bendera merah putih.

Terdapat aturan yang harus dipatuhi saat memasang bendera merah putih di HUT ke-77 RI dan momen pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2022 nanti.

Pemerintah melalui Sekretariat Negara sudah mengeluarkan aturan terkait pemasangan bendera merah putih menjelang HUT ke-77 RI.

Baca Juga: KAI Buka Loker untuk Tamatan SLTA, D3, dan S1 Tahun 2022, Cek Syarat, Formasi, hingga Cara Pendaftaran

Dalam surat edaran tertulis, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Selain itu, memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, hiasan, hingga membuat dekorasi yang menyemarakkan HUT ke-77 RI.

Peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022 menjadi semakin spesial karena bersamaan dengan momentum Presidensi Indonesia pada KTT G20.

Baca Juga: Akses kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Negara, pemerintah telah menetapkan tema HUT ke-77 RI yakni “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x