Kedua orang tersebut, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, selaku Direktur PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ini terkait pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Burhanuddin, izin tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin sebagaimana dikutip dari Antara.
Burhanuddin menyebut, estimasi kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp78 triliun.
Meski begitu, Kejagung tidak menahan para tersangka korupsi PT Duta Alma Group, mengingat tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru.
Sementara, satu tersangka korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, DS masih buron dan masuk dalam daftar DPO.***