Wanita Pelaku Modus Minyak Goreng Murah Berhasil Ditangkap Polisi Usai Rugikan Korbannya hingga Rp500 Juta

- 3 Agustus 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi borgol./Pixabay
Ilustrasi borgol./Pixabay /

PR DEPOK - Polisi berhasil menangkap wanita pelaku penipuan dengan modus jual minyak goreng kemasan dengan harga di bawah pasaran.

Wanita tersebut berinisial ES (31). ES kini sudah diamankan pihak Polsek Kebon Jeruk pada Rabu, 3 Juli 2022 setelah lama menjadi buronan.

"Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polsek Kebon Jeruk terkait jual beli minyak goreng," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus Kekinian yang Menarik dan Unik, Cocok untuk Ibu-ibu hingga Anak-anak

Penangkapan ini terjadi karena adanya laporan dari 12 korban ke Polsek Kebon Jeruk. 12 korban yang juga merupakan teman dekatnya ES ini mengaku mengalami kerugian capai Rp500 juta.

Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2022 lalu, pelaku menghubungi 12 korban dengan mengaku sebagai seorang pengusaha minyak goreng yang sudah memiliki izin usaha lengkap.

ES kemudian mengatakan kepada 12 korbannya bahwa ia mampu memberikan minyak goreng dengan harga terendah Rp20.000 per liter padahal saat itu harga minyak goreng masih tinggi dengan harga perliter Rp25.000.

Baca Juga: Sinopsis Film John Wick 3: Aksi Keanu Reeves Melarikan Diri dari Target Pembunuhan

Mendengar pernyataan ES, 12 korban langsung tergiur dan memesan minyak goreng ke pelaku dengan membayar uang secara tunai dan transfer.

Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000.

Pelaku awalnya benar memberikan minyak goreng, tetapi berjalannya waktu pelaku tidak kembali memberikan minyak goreng yang sudah dijanjikan karena sebagian transaksi diakui pelaku sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Buruan Daftar PKH Secara Online Lewat HP, BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Lagi Agustus 2022

Merasa jengkel dengan ES, para korban sempat mencari tahu keberadaan gudang yang diakuinya. Tetapi, gudang itu hanyalah toko penjualan minyak biasa dan bahkan tidak memiliki kaitan dengan ES.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 372 KUHPidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x