PR DEPOK – Irjen Pol. Ferdy Sambo, resmi mendekam di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Pol. Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri ini ditahan setelah diduga mengambil rekaman CCTV paska kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Penahanan Irjen Pol.Ferdy Sambo ini juga terkait pelanggaran prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J setelah diduga terlibat adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, Irjen Pol.Ferdy Sambo dinilai tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.
Menurut Dedi, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman CCTV saat kasus polisi tembak polisi terjadi.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1444 Hijriah Lafadz Arab, Latin, Berikut Artinya, Dibaca Kapan?
Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri juga menahan tiga orang lainnya di tempat khusus Mako Brimob.