PR DEPOK – Irjen Pol Ferdy Sambo yang ikut terseret kasus kematian Brigadir J sudah dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.
Polri menjelaskan, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Sabtu, 6 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tanggal Penyaluran PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022 dan Link Cek Nama Penerima BLT Kemensos Bulan Ini
Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran kode etik Mantan Kadiv Propam itu termasuk pengambilan CCTV di TKP.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujarnya.
Dedi pun meminta publik agar bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan ini.
Ia memastikan Polri akan mengusut kasus ini secara transparan.