Dibawa ke Mako Brimob, Ini Dugaan Pelanggaran Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 11:15 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif memenuhi panggilan Bareskrim Polri. /Antara/Laily Rahmawaty/

Pelanggaran etik dan pelanggaran pidana akan tetap diproses secara sejajar.

Untuk diketahui, sesuai  keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 39 Cair? Simak Jadwal Pencairannya dan Login www.prakerja.go.id

Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.

Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Penempatan khusus bagi empat orang tersebut sebagai proses proses pembuktian dan dilakukan sidang etik karena tidak profesional mengolah TKP.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah