Pelanggaran etik dan pelanggaran pidana akan tetap diproses secara sejajar.
Untuk diketahui, sesuai keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.
Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.
Penempatan khusus bagi empat orang tersebut sebagai proses proses pembuktian dan dilakukan sidang etik karena tidak profesional mengolah TKP.***