Dibawa ke Mako Brimob, Ini Dugaan Pelanggaran Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 11:15 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif memenuhi panggilan Bareskrim Polri. /Antara/Laily Rahmawaty/

PR DEPOK – Irjen Pol Ferdy Sambo yang ikut terseret kasus kematian Brigadir J sudah dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.

Polri menjelaskan, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Sabtu, 6 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tanggal Penyaluran PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022 dan Link Cek Nama Penerima BLT Kemensos Bulan Ini

Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran kode etik Mantan Kadiv Propam itu termasuk pengambilan CCTV di TKP.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujarnya.

Dedi pun meminta publik agar bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan ini.

Baca Juga: Bansos PKH Siswa SD Rp900 Ribu Cair Kapan? Cek Daftar Penerima dan Jadwal di cekbansos.kemensos.go.id

Ia memastikan Polri akan mengusut kasus ini secara transparan.

"Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga angkat bicara terkait pengamanan Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Ia membenarkan dan mengklarifikasi alasan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1444 Hijriah Lafadz Arab, Latin, Berikut Artinya, Dibaca Kapan?

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari Antara.

Menurut Mahfud MD, meskipun ada dugaan pelanggaran etik, proses pidana tetap berjalan.

Pasalnya, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 7 Agustus 2022: Umumkan 107 Ribu Kasus Baru, Korea Selatan Masuk Zona Merah

Maka dari itu, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pelanggaran pidana dikesampingkan.

Pelanggaran etik dan pelanggaran pidana akan tetap diproses secara sejajar.

Untuk diketahui, sesuai  keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 39 Cair? Simak Jadwal Pencairannya dan Login www.prakerja.go.id

Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.

Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Penempatan khusus bagi empat orang tersebut sebagai proses proses pembuktian dan dilakukan sidang etik karena tidak profesional mengolah TKP.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah