Fakta Baru, Pengacara Ungkap Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J atas Dasar Perintah

- 8 Agustus 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Dalam kasus kematian Brigadir J, pengacara mengungkapkan bahwa Bharada E menghabisi nyawa korban atas dasar perintah.
Ilustrasi. Dalam kasus kematian Brigadir J, pengacara mengungkapkan bahwa Bharada E menghabisi nyawa korban atas dasar perintah. /Pixabay/Brett_Hondow.

PR DEPOK – Kasus kematian Brigadir J karena adanya baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menemukan titik terang.

Terungkap fakta-fakta baru terkait kasus kematian Brigadir J. Bharada E yang menjadi tersangka mengungkapkan fakta baru mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

Pihak kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan jika kliennya sekarang sudah jauh merasa lebih tenang dari sebelumnya.

Baca Juga: Seorang Fisikawan Dipaksa Minta Maaf Usai Menipu Soal Foto Planet Terdekat dengan Matahari

Deolipa juga menambahkan jika Bharada E telah menceritakan fakta yang diketahui secara lengkap terkait kasus kematian Brigadir J.

“Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang yang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan,” jelas Deolipa sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 8 Agustus 2022.

“Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap, artinya fakta-faktanya disampaikan dengan lengkap,” sambungnya.

Baca Juga: Mulai Terungkap, Bharada E Sebut Kronologi Baku Tembak dengan Brigadir J Hanya Rekayasa

Kuasa hukum Bharada E menuturkan jika dalam pengakuannya, kliennya menerangkan kepada penyidik bahwa perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J itu dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya perintah atau instruksi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x