Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Terancam Pidana

- 10 Agustus 2022, 10:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022).  Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada 28 polisi yang diduga telah melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat ini ke-28 polisi yang diduga melanggar kode etik tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat dirinya memberikan keterangan resmi terkait kasus tewasnya Brigadir J di Kantor Menko Polhukam.

Baca Juga: Siapa AKP Rita Yuliana yang Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J? Simak Profil sang Polwan yang Viral

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangan yang sama, Mahfud MD menegaskan jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, maka bisa terancam pidana.

Sebagai contoh, salah satu dari mereka memang sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan alat bukti dan jejak kejahatan.

Baca Juga: 11.127 Nakes di Depok akan Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua

"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ungkapnya.

Terkait bukti dan motif penembakan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada 31 anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Polri Ungkap Skenario Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Begini Ancaman Hukumannya

Ke-31 polisi ini diduga melanggar kode etik mulai dari jajaran personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkap oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi beberapa waktu lalu.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel," ucap Agung Budi.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," sambung Agung Budi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah