PR DEPOK - Irjen Pol (nonaktif) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menawaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara ini pihak Bareskrim Polri, telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keempat tersangka itu antara lain Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS (Ferdy Sambo).
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Lengkap dari Umur, Profesi hingga Pendidikan
Menurut Agus Andrianto, keempat para tersangka ini, mempunyai peran masing-masing terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Dan, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan itu," ungkap Agus Andrianto.
"KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," Sambung dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di DKI Jakarta pada 11-12 Agustus 2022
Adapun Irjen FS (Ferdy Sambo) berperan membuat skenario peristiwa tersebut, yang seolah-olah telah terjadi insiden baku tembak, urainya.