PR DEPOK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikatakan Listyo Sigit, Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu, 10 Agustus 2022: Sebagian Wilayah Depok Hujan dari Siang hingga Sore
Karena sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, dan inisial K.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kemudian dalam kasus itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, kata Listyo Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, tentang pembunuhan berencana.