Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 05:57 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa seolah-olah telah terjadi tembak menembak atas kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Dalang Penembakan?

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Agus Andrianto.

Dalam keterangan yang sama, Agus Andrianto menjelaskan bahwa timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana atas peran Ferdy Sambo dalam membuat skenario kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Baca Juga: Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Bikin Kasus Brigadir J Jadi Terang, Kata Kapolri

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x