Ferdy Sambo terancam hukuman mati jika dirinya terbukti bersalah atas tewasnya Brigadir J.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Dari pengakuan terbaru Bharada E, tersebutlah nama-nama lain yang ikut andil atas kematian Brigadir J.
Selanjutnya polisi menetapkan Bripka RR, KM, dan juga Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.***