PR DEPOK - Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut sebelumnya telah diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat tersangka itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto dikutip PR Depok dari PMJ news.
Sementara itu, terkait motif atas kasus penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J kini masih terus didalami.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J? Simak berikut profil dan biodatanya.