Timsus Polri Ungkap Skenario Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Begini Ancaman Hukumannya

- 10 Agustus 2022, 09:37 WIB
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Agus Andrianto

Menurut dia, keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Agustus 2022, BLT Rp750.000 Cair Bulan Ini untuk Anak Usia 0-6 Tahun

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Agus Andrianto, alasan Polri menerapkan Pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo.

Hal itu berdasarkan hasil penyidikan timsus Polri, diketahui bahwa Ferdy Sambo berperan dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas dia. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah