PR DEPOK - Polri menyatakan belum dapat menyampaikan ke publik soal motif penembakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas kendati pihaknya sudah mengetahuinya.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, alasan tidak bisa diungkapnya motif penembakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J ini karena untuk menjaga perasaan Irjen Ferdy Sambo dan keluarga besar korban.
"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik Brigadir J maupun Ferdy Sambo," tutur Kadiv Humas Polri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Lebanon Jadi Negara Paling Sering Alami Kemarahan di Dunia, Tingkat Frustasi hingga 49 Persen
Lantas, Dedi Prasetyo menyampaikan kutipan pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD, yakni kasus kematian Brigadir J adalah kasus yang sensitif.
Sehingga, lanjut dia, kemungkinan besar akan menimbulkan pandangan berbeda-beda apabila motif penembakan hingga menewaskan Brigadir J jadi konsumsi publik.
"Nanti akan dibuka di persidangan. Kalau di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ucapnya.
Baca Juga: Kesulitan Lakukan Asesmen, LPSK Sebut Putri Candrawathi Butuh Pemulihan Mental
Dia juga menyebut bahwa motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo menjadi salah satu materi penyidikan.
Oleh karena itu, Dedi Prasetyo memastikan hal tersebut akan disampaikan didalam persidangan nanti, terangnya.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan. Insha Allah nanti akan disampaikan di persidangan," tutur Kadiv Humas Porli menambahkan.
Baca Juga: Motif Penembakan Brigadir J Masih Belum Diungkap, Kabareskrim: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J hanya akan menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan (motifnya) terbuka saat persidangan," ucap dia dalam keterangannya.***