PR DEPOK - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja melakukan razia ke tiga hotel yang berada di wilayah Tangsel.
Kegiatan razia hotel ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2022.
Operasi atau razia terhadap hotel di wilayah Tangsel tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Baru Lulus SMA Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Tips Lolos Pendaftaran di Sini!
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, ia mengamankan puluhan orang dari razia di Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH.
“Operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan hotel yaitu Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH,” ujar Muksin, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Muksin mengungkapkan, dari razia tersebut, ia dan tim berhasil menjaring 27 perempuan dan 16 laki-laki.
Lebih lanjut, dari total 43 orang yang diamankan, ada sebanyak 18 orang yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sementara yang lainnya adalah pasangan tidak sah.