Sehingga pihak LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Dalam hal ini, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E terhitung sejak Jumat, 12 Agustus 2022, hingga satu pekan ke depan.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Hasto, perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E ini bersifat sementara, karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK Senin, 15 Agustus 2022 besok.
“Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama,” paparnya.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Bertemakan Hari Kemerdekaan, Meriahkan HUT ke 77 RI di Media Sosial
Seperti kita ketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.***