Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Mulai Hari Ini Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR, Ini Syaratnya

- 15 Agustus 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi. Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai hari ini wajib tunjukkan hasil negatif PCR, ini syarat selengkapnya.
Ilustrasi. Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai hari ini wajib tunjukkan hasil negatif PCR, ini syarat selengkapnya. /ANTARA/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berusia di atas 18 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, bila belum vaksin booster.

Peraturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2022. Selain itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi calon penumpang KAJJ.

Hal itu termasuk untuk calon penumpang KAJJ yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Baca Juga: Tunda Kenaikan Tarif Ojol hingga 29 Agustus, Ini yang Menjadi Alasan Kemenhub

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan ketentuan tersebut berlandaskan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, untuk calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin ke-2, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ucap Eva dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News Senin, 15 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Pekerja Bisa Mencairkan Dana hingga Rp10 Juta

Masih dari keterangan Eva, pada masa transisi (15 sampai 17 Agustus 2022) penumpang KAJJ yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x