KAI Terbitkan Syarat Baru bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Lokal dan Aglomerasi, Berlaku Hari Ini

- 15 Agustus 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berlaku mulai hari ini.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berlaku mulai hari ini. /Instagram.com/@kai121_.

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasional (Daop) 1 Jakarta, telah mengeluarkan ketentuan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Ketentuan tersebut untuk penumpang KAJJ yang akan berangkat dari stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek, yang berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, ketentuan baru bagi penumpang KAJJ tersebut berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 80 tahun 2022.

Baca Juga: Banyak Diremehkan, 3 Anime Horor Tahun 2010-an Ini Justru Memiliki Jalan Cerita Menarik

Yakni tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi Kereta Api (KA) pada masa pandemi Covid-19.

"Daop 1 mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan aturan persyaratan terbaru," kata Eva Chairunisa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 15 Agustus 2022.

Menurut dia, pada masa transisi (15 -17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi Kartu Prakerja, Penting bagi Calon Pendaftar Gelombang 41 agar Bisa Akses prakerja.go.id

Ditambahkannya, bahwa pembatalan tersebut dilakukan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

"Guna memperlancar pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” ujar Eva Chairunisa.

Berikut ini persyaratan lengkap bagi calon penumpang yang menggunakan KAJJ dan lokal, berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200.000 Masih Cair di Kantor Pos, Segera Cek Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

1. Bagi calon penumpang KAJJ yang berusia 18 tahun ke atas, yang telah divaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, bagi calon yang penumpang yang hanya divaksin pertama dan kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Kemudian, bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: BPNT dari Kemensos Kapan Cair? Simak Infor Terbaru dan Cara Cek Nama Penerima Online

2. Untuk calon penumpang KAJJ yang berusia 6-17 tahun wajib vaksin kedua, dengan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, bagi calon penumpang yang hanya divaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Poong The Joseon Psychiatrist Episode 5 Sub Indonesia: Nyawa Yoo Se Poong Terancam

Selain itu, khusus pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Untuk calon penumpang KAJJ yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen atau RT-PCR, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selanjutnya, berikut ini persyaratan bagi calon penumpang yang menggunakan Kereta Api Lokal Aglomerasi.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Bela Karyawan Alfamart yang Dipaksa Minta Maaf: Jangan Takut, Saya Siap Membela Kamu Gratis!

1. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Komnas HAM Tinjau Lokasi Penembakan Brigadir J Sore Ini, Labfor Polri Turut Mendampingi

Sebagai informasi bahwa pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah