PPHN akan Dihadirkan MPR melalui Konvensi Ketatanegaraan, Apa Maksudnya?

- 16 Agustus 2022, 15:10 WIB
Gedung MPR RI.
Gedung MPR RI. /Unsplash/

Dalam kesempatan yang sama di rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, Ketua DPR RI Ke-20 tersebut juga menyebut secara aklamasi rapat tersebut menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan Badan Pengkajian MPR RI.

Menurutnya, PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi.

Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Serukan NIKRI dan Pancasila Harga Mati

Akan tetapi, melihat dinamika politik yang berkembang, kata dia, perubahan terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga disepakati menghadirkan PPHN tanpa perubahan terbatas konstitusi tetapi mengupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

Lantas, untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022 mendatang, MPR bakal menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR.

Nantinya, panitia tersebut akan bertugas menyiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan keputusan MPR.

Baca Juga: Mengenal Nama dan Biografi Singkat 7 Presiden Indonesia, Lengkap dengan Masa Jabatan

Apabila disepakati, putusan mengenai PPHN yang bakal dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, MPR periode saat ini berharap dapat menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN yang melewati dua periode keanggotaan MPR, yakni periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Dengan adanya PPHN, menurut Bamsoet, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar dalam konstitusi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah