PR DEPOK - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bakal melakukan terobosan hukum dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Dihadirkannya PPHN melalui konvensi ketatanegaraan diungkap langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Dalam keterangan tertulis, Ketua MRR RI tersebut menuturkan bahwa penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim dalam konsep negara demokrasi seperti Indonesia.
"Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Penerapan PPHN dalam konvensi ketatanegaraan, kata Bamsoet, sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.
Dijelaskan lebih lanjut, hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan atau amendemen.
Baca Juga: Deretan Baju Adat yang Pernah Dipakai Jokowi saat Hadiri Sidang Tahunan MPR RI Beserta Maknanya
UUD ialah hukum dasar yang tertulis. Berlaku juga hukum tidak tertulis atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.