PPHN akan Dihadirkan MPR melalui Konvensi Ketatanegaraan, Apa Maksudnya?

- 16 Agustus 2022, 15:10 WIB
Gedung MPR RI.
Gedung MPR RI. /Unsplash/

PR DEPOK - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bakal melakukan terobosan hukum dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.

Dihadirkannya PPHN melalui konvensi ketatanegaraan diungkap langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dalam keterangan tertulis, Ketua MRR RI tersebut menuturkan bahwa penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim dalam konsep negara demokrasi seperti Indonesia.

Baca Juga: Arti dan Makna Baju Adat Paksian, Bangka Belitung yang Dipakai Presiden Jokowi di Acara Pidato Kenegaraan

"Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Penerapan PPHN dalam konvensi ketatanegaraan, kata Bamsoet, sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

Dijelaskan lebih lanjut, hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan atau amendemen.

Baca Juga: Deretan Baju Adat yang Pernah Dipakai Jokowi saat Hadiri Sidang Tahunan MPR RI Beserta Maknanya

UUD ialah hukum dasar yang tertulis. Berlaku juga hukum tidak tertulis atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Dalam kesempatan yang sama di rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, Ketua DPR RI Ke-20 tersebut juga menyebut secara aklamasi rapat tersebut menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan Badan Pengkajian MPR RI.

Menurutnya, PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi.

Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Serukan NIKRI dan Pancasila Harga Mati

Akan tetapi, melihat dinamika politik yang berkembang, kata dia, perubahan terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga disepakati menghadirkan PPHN tanpa perubahan terbatas konstitusi tetapi mengupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

Lantas, untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022 mendatang, MPR bakal menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR.

Nantinya, panitia tersebut akan bertugas menyiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan keputusan MPR.

Baca Juga: Mengenal Nama dan Biografi Singkat 7 Presiden Indonesia, Lengkap dengan Masa Jabatan

Apabila disepakati, putusan mengenai PPHN yang bakal dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, MPR periode saat ini berharap dapat menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN yang melewati dua periode keanggotaan MPR, yakni periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Dengan adanya PPHN, menurut Bamsoet, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar dalam konstitusi.

"PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, di samping harus memiliki kekuatan mengikat juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah