Pranata Santosa lantas menyampaikan pengakuan Brigjen NA yang membantah melakukan hal tersebut karena motif benci pada kucing.
Menurutnya, Brigjen NA melakukan hal itu lantaran bermaksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Lahan Sawit
Kasus tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Hukum TNI, khususnya terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam peristiwa penembakan di Sekso TNI Bandung itu, terdapat enam kucing yang ditembak dan salah satunya selamat.
Akun Instagram Rumah Singgah Clow lalu menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan sudah dibawa ke klinik hewan.***