Maka merujuk dari UUD Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum Peruri sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
Pengawasan dan pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodic setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Belum Nyerah, Manchester United Incar Antony dari Ajax hingga Deadline Bursa Transfer
Dalam upaya menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan pengelolaan uang.
Berikut 13 daftar uang kertas yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia secara resmi :
1. Rp10.000/TE 1979 – Tanggal pencabutan 01 Mei 1992
2. Rp5.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ojo Dibandingke’- Farel Prayoga Ciptaan Abah Lala yang Dinyanyikan di Istana Merdeka
3. Rp1.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992
4. Rp500/TE 1982 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992