PR DEPOK – Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan uang kertas baru tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Sebelum meluncurkan uang kertas baru, Bank Indonesia pernah beberapa kali mencabut peredaran uang kertas di Indonesia.
Seperti diketahui, Bank Indonesia bertugas mencetak, meresmikan dan mengedarkan uang, baik itu uang kertas maupun koin disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Ini Ciri Pelaku Usaha yang Akan Dapat BLT UMKM Rp600.000, Cek Nama Penerima BPUM 2022 di Sini
Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia meyakini bahwa menjadi satu-satunya Lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah.
Pemusnahan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia.