Jawaban BSU 2022 Kapan Cair, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima

- 18 Agustus 2022, 20:58 WIB
Simak Info Pencairan dan Cara Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Simak Info Pencairan dan Cara Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Simak informasi mengenai BSU 2022 kapan cair, lengkap dengan syarat dan cara cek daftar penerima.

Bantuan Subsisi Upah atau BSU 2022 akan disalurkan kembali untuk pekerja pada tahun ini dengan total bantuan Rp1 juta.

BSU 2022 atau dikenal juga sebagai BLT subsidi gaji dikabarkan akan cair dan disalurkan kembali ke rekening para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Info Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Bakal dicairkan tahun ini, hingga pertengahan Agustus 2022, pencairan BSU 2022 masih belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter resmi @KemnakerRI, pemerintah saat ini masih dalam tahap mempersiapkan mekanismenya serta teknis penyaluran dari BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Selain itu, pemerintah juga masih harus merevisi data penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Baca Juga: Tanggapi Isu Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Internal Kepolisian, Polri Bilang Begini Soal Pembunuhan Brigadir J

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," begitu bunyi tulisan @KemnakerRI.

Pihak Kemnaker RI masih harus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dengan pihak bank penyalur.

Dalam keterangan tersebut Kemenaker akan berusaha agar BSU segera disalurkan setelah semua tahapan selesai.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker,"kata akun @KemnakerRI.

Baca Juga: Sinopsis Film Beyond Skyline: Aksi Iko Uwais Menyelamatkan Peradaban Manusia dari Serangan Alien

Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober sampai Desember.

Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, disusul kemudian BSU 2021, BSU disalurkan mulai Agustus sampai Desember 2021 dengan cara bertahap.

Lantas, kapan BSU 2022 dicairkan? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti mengenai BSU 2022 akan dicairkan.

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka 2022 Kembali Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat untuk Bisa Dapat Rp2,4 Juta

Jika menilik dari penyaluran tahun 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, syarat untuk menerima BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan

2. Peserta masih aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Deretan Cara Menyembuhkan Diri dari Trauma, Salah Satunya dengan Merasakan Perasaan yang Sebenarnya

3. Mempunyai gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan gaji/upah tersebut akan menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh.

Misalkan: Upah minimum Kabupaten Indramayu sebesar Rp 4.794.362 maka akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan orang yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Jumat, 19 Agustus 2022: Siap-Siap Terima Uang dari Sumber Tak Terduga

Cara Cek Penerima BSU 2022

1. Kunjungi alamat website kemnaker.go.id

2. Daftar bikin Akun

Jika belum mempunyai akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapilah pendaftaran akun Anda. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda.

Baca Juga: Sedang Cair! Simak Cara Cek Saldo PKH Lewat HP untuk Ambil BLT Balita dan Ibu Hamil Rp750.000

3. Lalu masuk, login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil, biodata diri Anda diantaranya foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Kemudian cek pemberitahuan dan selanjutnya Anda akan dikirimi notifikasi.

Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: Beredar Kabar Terbaru Soal 'Kekaisaran' Ferdy Sambo dalam Tubuh Polri, Masih Soal Kematian Brigadir J?

Anda akan mendapatkan notifikasi jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Apabila Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Baca Juga: Sinopsis Film Mile 22: Aksi Pertarungan Mark Wahlberg dengan Iko Uwais

Namun jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Demikian jawaban BSU 2022 kapan cair, lengkap dengan syarat dan cara cek daftar penerima.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah