Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tak Hormat sebagai Anggota Polri

- 20 Agustus 2022, 07:03 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan secara tak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan secara tak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Usai menjadi tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri saat ini sedang memproses pemberkasan terkait pemberhentian tak hormat Ferdy Sambo tersebut.

Informasi itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Beberkan Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan sebagai Tersanka

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung Budi Maryoto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Selain itu, Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan agenda selanjutnya yang akan dilakukan Polri, yaitu sidang kode etik.

Namun menurutnya, sidang kode etik tersebut tidak dapat dilakukan minggu ini, dan kemungkinan baru bisa terlaksana minggu selanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Sabtu, 20 Agustus 2022: Tayang Film 3 Srikandi hingga Entrapment

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini. Tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya menambahkan.

Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) anggota Polri yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo itu telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan itu berisi tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

"Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksaan Sidang KKEP," demikian bunyi Pasal 111 yang juga membahas PTDH.

Ferdy Sambo sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, terdapat empat orang lainnya yang juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Belum Sehari Dirilis, Music Video Pink Venom Milik BLACKPINK Sudah Ditonton Lebih dari 50 Juta Kali

Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru diumumkan pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.

Seperti halnya sang suami, Putri Candrawathi juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah