Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,9 juta rupiah dan satu kartu ATM.
Selanjut, 11 lembar kertas rekap togel, tiga unit sepeda motor, satu akun situs judi online, 12 tas selempang dan dompet para pelaku.
Baca Juga: Ini Kelompok yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet, Kenali Gejala dan Cara Mengantisipasinya
"Saat ini para pelaku dan barang bukti kepada penyidik Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkas Malau.***