1. Siapkan HP dengan koneksi internet lancar.
2. Lalu, buka link dtks.jakarta.go.id.
3. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum terdaftar di DTKS DKI Jakarta.
Baca Juga: Apa Arti dari Asesmen Nasional dan ANBK 2022? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
4. Masukan data diri seperti NIK, Nama Lengkap yang sesuai dengan isi di KTP.
5. Kemudian, masukan Email yang masih aktif dan nomor HP.
6. Selanjutnya klik buat Password, dan klik 'Daftar'.
Baca Juga: Daftar Kategori PKH dan Besaran Uang Tunai yang Bisa Didapat, Masih Cair Agustus 2022
7. Klik 'Pendaftaran'.
8. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan kolom yang tersedia.