Mengenal SP3, Hal yang Dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E Terkait Kasus Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 19:18 WIB
Ilustrasi. Memahami penjelasan mengenai apa itu SP3 yang sebelumnya pernah dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E terkait kasus Brigadir J.
Ilustrasi. Memahami penjelasan mengenai apa itu SP3 yang sebelumnya pernah dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E terkait kasus Brigadir J. /Kolase dari ANTARA.

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yang mana merupakan istilah dalam penyidikan suatu kasus tindak pidana.

Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Baca Juga: Mau Insentif Uang Rp600.000? Yuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Online dengan Login www.prakerja.go.id

Apabila SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak bakal dilanjutkan lagi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.

Adapun alasan SP3 bisa diterbitkan tertuang dalam Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, yakni disebabkan karena hal-hal sebagai berikut.

1. Penyidikan Dihentikan karena Tidak Cukup Bukti

Adapun bukti sah suatu perkara sesuai KUHAP yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Cair untuk Pemilik KTP Ini

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa.

Merujuk KUHAP, suatu perkara bakal dihentikan penyidikannya apabila tidak ditemukan minimal dua alat bukti.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah