Mengenal SP3, Hal yang Dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E Terkait Kasus Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 19:18 WIB
Ilustrasi. Memahami penjelasan mengenai apa itu SP3 yang sebelumnya pernah dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E terkait kasus Brigadir J.
Ilustrasi. Memahami penjelasan mengenai apa itu SP3 yang sebelumnya pernah dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E terkait kasus Brigadir J. /Kolase dari ANTARA.

Penggunaan alasan ini untuk menghentikan penyidikan dapat menjadi penyebab diajukannya praperadilan oleh tersangka yang perkaranya dihentikan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu, 24 Agustus 2022: Tayang Malam Puncak HUT SCTV 32

2. Penyidikan Dihentikan karena Perkara yang Disangkakan Bukan Peristiwa Pidana

Alasan bahwa perkara yang dipersangkakan bukan peristiwa pidana, menunjukkan ketidakhati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pasalnya, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, ada rangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP yaitu perbuatan penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya perisitwa yang diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Baca Juga: Jadwal Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia Mulai September-Oktober 2022

Dengan demikian, penyelidikan ini dimaksudkan sebagai filter, memastikan perisitiwa hukum tersebut adalah tindak pidana dan bukan perbuatan dalam kontek hukum perdata atau hukum administrasi negara atau peristiwa adat.

3. Penyidikan Dihentikan Demi Hukum

Dengan dihentikannya penyidikan demi hukum, itu artinya kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.

Hal ini disebabkan lantaran sudah masuk pada alasan yang lebih substansi juridis formil.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah