PR DEPOK - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika Bharada E mengubah keterangannya terkait kematian Brigadir J.
Bharada E, kata Listyo Sigit, mengubah keterangan lantaran Ferdy Sambo pernah menjanjikan SP3 kepada ajudan istrinya, Putri Candrawathi.
Atas perubahan tersebut, Timsus melaporkan ke Kapolri dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bharada E, terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Lirik Lagu After Like - IVE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Listyo Sigit menuturkan bahwa pada saat kejadian, Bharada E mendapat janji dari Ferdy Sambo akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terkait kasus tewasnya Brigadir J.
“Kita cinta mengapa kita ingin mengubah, karena pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus-kasus yang terjadi, namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” ujar Sigit menjelaskan.
Namun, hingga Bharada E dijadikan tersangka beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo tidak menepati janjinya memberikan SP3.
Lantas, apa sebenernya SP3 yang pernah dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J?
Berikut Pikiranrakyat-Depok.com telah merangkum pengertian SP3 hingga diterbitkannya surat tersebut pada suatu perkara tindak pidana.
SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yang mana merupakan istilah dalam penyidikan suatu kasus tindak pidana.
Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
Baca Juga: Mau Insentif Uang Rp600.000? Yuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Online dengan Login www.prakerja.go.id
Apabila SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak bakal dilanjutkan lagi.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.
Adapun alasan SP3 bisa diterbitkan tertuang dalam Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, yakni disebabkan karena hal-hal sebagai berikut.
1. Penyidikan Dihentikan karena Tidak Cukup Bukti
Adapun bukti sah suatu perkara sesuai KUHAP yakni sebagai berikut:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa.
Merujuk KUHAP, suatu perkara bakal dihentikan penyidikannya apabila tidak ditemukan minimal dua alat bukti.
Penggunaan alasan ini untuk menghentikan penyidikan dapat menjadi penyebab diajukannya praperadilan oleh tersangka yang perkaranya dihentikan.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu, 24 Agustus 2022: Tayang Malam Puncak HUT SCTV 32
2. Penyidikan Dihentikan karena Perkara yang Disangkakan Bukan Peristiwa Pidana
Alasan bahwa perkara yang dipersangkakan bukan peristiwa pidana, menunjukkan ketidakhati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pasalnya, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, ada rangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP yaitu perbuatan penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya perisitwa yang diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Baca Juga: Jadwal Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia Mulai September-Oktober 2022
Dengan demikian, penyelidikan ini dimaksudkan sebagai filter, memastikan perisitiwa hukum tersebut adalah tindak pidana dan bukan perbuatan dalam kontek hukum perdata atau hukum administrasi negara atau peristiwa adat.
3. Penyidikan Dihentikan Demi Hukum
Dengan dihentikannya penyidikan demi hukum, itu artinya kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.
Hal ini disebabkan lantaran sudah masuk pada alasan yang lebih substansi juridis formil.
Dalam banyak doktrin dan putusan pengadilan, alasan demi hukum terbitnya SP3 ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
- Nebis in idem atau tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman
- Tersangka meninggal dunia
- Perkara kedaluwarsa.***